KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI SISTEM KEADILAN RESTORATIF

Authors

  • Aris Setyo Nugroho Universitas Surakarta
  • Danang Catur Wahyu Wijayanto Universitas Surakarta
  • Arie Purnomosidi Universitas Surakarta

Keywords:

Masyarakat, Perkara Pidana, Sistem Keadilan Restoratif

Abstract

Keberhasilan penerapan sistem keadilan restoratif ini sangat bergantung kepada keterbukaan dari masing-masing pihak dan juga pengaruh beberapa pihak terkait lainnya yang memahami prinsip-prinsip yang ada dalam keadilan restoratif. Tujuan program pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan tentang proses penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice dengan melibatkan masyarakat. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini merupakan tri darma ke tiga dari tri darma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah Sosialisasi Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Sistem Keadilan Restoratif Di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo dan di ikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dengan adanya sosialisasi ini maka tokoh masyarakat memiliki keyakinan serta dasar landasan hukum untuk berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan hukum pidana yang melibatkan warga di lingkungannya

References

Muladi, Implementasi Pendekatan “Restorative Justice” Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Jakarta: IKAHI, 2012).

Nur Ainiyah Rahmawati, Hukum Pidana Indonesia : Ultimum Remedium atau Primum Remedium, Jurnal Recidive Vol. 2 No. 1 Januari - April 2013.

Olma Fridoki, Alvi Syahrin, Sunarmi,dan Marlina, Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Di Polrestabes Medan, Res Nullius Law Jurnal, Vol. 4 No. 1 Januari 22.

Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP- 06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Resorative Justice).

https://sugengabadi.id/potensi-desa/ diakses 20 Juli 2024

Downloads

Published

2025-01-29

How to Cite

Aris Setyo Nugroho, Danang Catur Wahyu Wijayanto, & Arie Purnomosidi. (2025). KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI SISTEM KEADILAN RESTORATIF. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 4(1), 205–214. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/9615