PEMBERDAYAAN PEMUDA KARIMUN JAWA MELALUI PENYULUHAN HUKUM : PERSPEKTIF ASAS ITIKAD BAIK DALAM HUKUM KONTRAK
Keywords:
penyuluhan hukum, itikad baik, hukum kontrak, radikalisme, pemudaAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya para pemuda di Karimun Jawa, dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme. Penyuluhan ini dilaksanakan melalui pendekatan sosialisasi hukum yang dikaitkan dengan pemahaman atas asas itikad baik dalam hukum kontrak. Asas ini memiliki relevansi yang kuat dalam membangun hubungan sosial yang berlandaskan pada saling percaya, kejujuran, dan tanggung jawab, yang secara substantif dapat menjadi benteng awal dalam mencegah masuknya ideologi radikal. Kegiatan ini diikuti oleh warga lokal Karimun Jawa dan dilaksanakan secara partisipatif melalui metode dialog interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan peserta, terutama dalam memahami pentingnya nilai-nilai hukum perdata dalam membangun interaksi sosial yang sehat dan harmonis. Kegiatan ini menjadi bentuk kontribusi akademik dalam menerjemahkan asas-asas hukum kontrak ke dalam praktik sosial yang aplikatif dan preventif terhadap potensi konflik sosial.
References
Farida Indrati, Maria. “Etika dan Moral dalam Penerapan Hukum Perdata.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, no. 3 (2020): 310–320.
Nurlaili. “Peran Pemuda dalam Menangkal Radikalisme di Era Digital.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 6, no. 2 (2022): 105–115.
Qodir, Zuly. Radikalisme Agama dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.
Salim, H.S. Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2016.
Syamsudin, Muhammad. Mengenali dan Menangkal Radikalisme di Lingkungan Sosial. Surakarta: UNS Press, 2021.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2018.