SOSIALISASI PERAN HUKUM DIGITAL DALAM MENANGGULANGI PENIPUAN JUAL BELI ONLINE DAN TINDAKAN ILEGAL LAINNYA DI DESA SELOMORO KECAMATAN JENAWI KABUPATEN KARANGANYAR
Keywords
Hukum Digital, Penipuan Jual Beli Online, PhisingAbstract
Hukum digital memegang peranan yang sangat penting untuk mencegah adanya penipuan dan kejahatan di dalam transaksi online dengan memberikan kerangka peraturan yang jelas, hukuman yang tegas, serta perlindungan bagi konsumen dan pelaku bisnis. Peraturan seperti UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen berfungsi sebagai dasar utama dalam menangani pelaku kejahatan siber, dengan dukungan dari aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah yang berkolaborasi dalam pengawasan serta penyuluhan. Di samping itu, laporan mengenai penipuan dari masyarakat dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses jual beli online menjadi elemen penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan dapat dipercaya. Melalui kerja sama antara pemerintah, penyedia layanan digital, dan keterlibatan aktif masyarakat, ruang gerak bagi para penipu dapat diperketat dan kepercayaan dalam transaksi di internet dapat terus ditingkatkan. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait peran hukum digital dalam menanggulangi penipuan jual beli online dan tindakan ilegal lainnya.
References
[1] Afita, Chindy Oeliga Yensi, Rasmini Simarmata, and Johanes Sitorus. “Hukum Pidana Bagi Pelaju Penipuan Transaksi Elektronik Jual Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia.” Datin Law Jurnal 3, no. 2 (2022): 145–52.
[2] Amalia, Erlyna Yunita, and Muridah Isnawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Pada Marketplace.” Perspektif Hukum 24, no. 1 (2024): 26–44.
[3] Anggraeni, RR Dewi, and Acep Heri Rizal. “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Keperdataan.” SALAM : Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 6, no. 3 (2019): 223–38. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.11531.
[4] Bastari, Rudy Gunawan, Amir Junaidi, and Ismiyanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Situs Jual Beli Online Di Indonesia.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 1 (2024): 287–94.
[5] Hastia, and Andi Azizah. “Dari Klik Ke Kontrak : Pertimbangan Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Online.” ICLR : Indonesian Civil Law Review 1, no. 1 (2025): 37–52.
[6] Iskandar, Octo. “Analisis Kejahatan Online Phishing Pada Masyarakat.” Leuser : Jurnal Hukum Nusantara 1, no. 2 (2024): 32–36.
[7] Pramesti, Yusri Ardiyah, and Emy Rosnawati. “Tindak Pidana Penipuan Dalam Media Jual Beli Online.” Web of Scientist : International Scientist Research Journal 2, no. 4 (2023): 1–15.
[8] Rustam, Martha Hasanah, Hamler, Tat Marlina, Duwi Handoko, and Rahmad Alamsyah. “Peran Dan Tanggung Jawab Konsumen Untuk Mencegah Praktik Penipuan Dalam Transaksi Online Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Riau Law Journal 7, no. 1 (2023): 1–24.
[9] Salim, HS. Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
[10] Samudra, Anton Hendrik. “Modus Operandi Dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring.” Mimbar Hukum 31, no. 1 (2019): 59–74.
[11] Sari, Erlina Permata, Deyana Annisa Febrianti, and Riska Hikmah Fauziah. “Fenomena Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Media Baru Berdasarkan Kajian Space Transition Theory.” Devience Jurnal Krimonologi 6, no. 2 (2022): 153–68.








