EDUKASI BAHAYANYA PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PILKADES DI DESA SERANGAN KECAMATAN BONANG KABUPATEN DEMAK

  • Fitriyani BONANG KABUPATEN DEMAK

DOI

https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i2.2651

Keywords

sosialisasi Tanya jawab

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat Desa Serangan Kecamatan Bonang Kabupaten Demak tentang pentingnya Pemilu yang bersih dalam kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan Tanya jawab. Hasil kegiatan dapat disimpulkan bahwa masyarakat antusias untuk mendengarkan dan menganalisis materi berdasarkan fakta yang terjadi. Namun masih ada kesulitan untuk menghilangkan praktik politik uang dalam Pilkades Kabupaten Demak karena sudah menjadi budaya yang melekat setiap Pemilu khususnya Pilkades Kabupaten Demak.

References

Gaffar, Janedjri M. Politik Hukum Pemilu. Jakarta : Konpress. 2012.

Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta : PT Grafindo Persada. 2017.

Dedi Irawan. Studi tentang Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 (Studi Kasus di Kelurahan Sempaja Selatan). eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 3,Nomor. 2015.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/02/08355381/besaran-politik-uangpilkades-di-demak-rp-50000-500000-per-pemilih. Diakses pada tanggal 5 Juni 2022 Pukul 09.00

2022-06-28