SOSIALISASI PENERAPAN OTONOMI DAERAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i9.4970Keywords:
Keseimbangan, Sanksi, KorupsiAbstract
Tujuan dilakukannya pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengetahui bagaimana Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan bagaimana Upaya pemberantasan korupsi Bagi Masyarakat. Metode pengabdian masyarakat yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah : ceramah dan sosialisasi pemberantasan korupsi di daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Mitra dalam kegiatan adalah kepala desa dilingkungan Pemerintah daerah Indragiri Hilir
References
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi; Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005;
Bagir Manan, Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Sinar Harapan, Jakarta, 1994;
Elwi Danil, Korupsi; Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011;
D. Andhi Nirwanto, Otonomi Daerah versus Desentralisasi Korupsi, Aneka Ilmu, Semarang, 2013;
Hadi Supeno, Korupsi di Daerah; Kesaksian, Pengalaman dan Pengakuan, Total Media, Yogyakarta, 2009;
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, PT. Raja Gradindo Persada, Jakarta, 2012;
Romli Atmasasmita, Globalisasi dan Kejahatan Bisnis, Kencana Prenada Media, Cetakan Pertama, Jakarta, 2010;
Syaukani, Affan Gaffar, Ryass Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pusaka Pelajar, Yogyakarta, 2002;
Yogi Suwarno, Strategi Pemberantasan Korupsi, Pusat Kajian Administrasi Internasional, LAN RI, Jakarta, 2006.
De Asis, Mari Gonzales, Coalition-Building To Fight Corrupption, Paper Prepared For The Anti-Corruotion Summit, World Bank Institut, November 2000;
Mardiasmo, Konsep Ideal Akuntabilitas dan Transparasi Organisasi Layanan Publik, Majalah Swara MEP, Volume 3 Nomor 8 Maret, MEP UGM, Jogjakarta, 2003.
Azhar, A., Fikri, K., Siregar, V., & Apriyanto, M. (2021). PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) pada PESANTREN. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(11), 2463-2468. https://doi.org/10.47492/jip.v1i11.491
Adnan, I. M., Ridwan, M., & Siregar, V. A. (2020). Legal Counseling about Vocational School Students ’Understanding of Bullying in Criminal and Civil Law Perspective in Dr. Indra Adnan Indragiri College Tembilahan Vocational High School. KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat, 1(3), 167–173. https://doi.org/10.37010/kangmas.v1i3.126
Agustinus Samosir, Ali Azhar, Maryanto, Vivi A Siregar,. 2020. “PENANGANAN KEJAHATAN PREMAN PADA WILAYAH HUKUM POLISI RESORT INDRAGIRI HILIR”. Res Nullius Law Journal 2 (2), 158-64. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i2.3195.
Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.