SOSIALISASI MENDIRIKAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN DI DESA KADIPIRO ASRI, KECAMATAN KARANGANYAR, KABUPATEN KARANGANYAR
Keywords:
Badan Hukum, Perkumpulan, PendirianAbstract
Yayasan merupakan kumpulan dana, sedangkan Perkumpulan, merupakan sekumpulan orang yang mempunyai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, kemanusian dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya dan Perkumpulan merupakan kumpulan orang yang mempunyai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, kemanusian dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya dan Perkumpulan merupakan kumpulan orang. Namun, masih banyak masyarakat yang masih awam terkait arti dari perkumpulan dan bagaimana cara mendirikan perkumpulan tersebut. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisai Mendirikan Badan Hukum Perkumpulan di Desa Kadipiro Asri, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendirian perkumpulan, diantaranya harus memiliki asas, tujuan hingga fungsi perkumpulan yang tertuang secara jelas, harta kekayaan, hak dan kewajiban anggota, serta ketentuan lainnya seperti anggaran dasar dan AD ART
References
Asyhadie, Zaeni. Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelasanaannya di Indonesia . Jakarta: PT Raja Grafinfo Persada , 2008.
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Moederen di Era Global . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti , 2005.
HMN, Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 1-8 . Jakarta: Djambatan, 1987.
Kansil, C.S.T. Hukum Perusahaan Infonesia (Aspek Hukum dalam Ekonomi) Bagian I. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2001.
Santosa, A.A Gede D.H. "Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat." JKH : Jurnal Komunikasi Hukum , 2019: 152-166.
Simatumpang, Richard Burton. Aspek Hukum dalam Bisnis . Jakarta : Rineka Cipta , 2007.
Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Dafar Peusahaan
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Kitab Undang Undang Hukum Dagang