LITERATUR REVIEW: PELANGGARAN ETIKA TEKNOLOGI INFORMASI KASUS KEBOCORAN DATA PADA MARKETPLACE DI INDONESIA
Keywords
Etika Profesi Teknologi Informasi, Kebocoran DataAbstract
Di tengah pesatnya transformasi digital, data telah menjadi sumber daya utama yang menopang berbagai sektor, mulai dari bisnis, layanan publik, hingga pemerintahan. Marketplace menjadi salah satu bentuk nyata dari transformasi digital ini, di mana interaksi antara penjual dan pembeli dilakukan sepenuhnya secara daring. Namun, kemudahan yang ditawarkan oleh marketplace sering kali diiringi dengan permasalahan hukum, terutama terkait dengan keamanan data pribadi pengguna (Aryanti, 2023). Kebocoran data pribadi yang melibatkan jutaan pengguna marketplace di Indonesia menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap privasi digital. Kasus kebocoran data Tokopedia pada tahun 2020, kebocoran sekitar 91 juta data pengguna Tokopedia pada tahun 2020. Informasi penting seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, hingga password hash diretas dan dijual melalui dark web. Peretasan ini diperkirakan terjadi pada Maret 2020 dan baru terungkap beberapa bulan kemudian setelah data tersebut diperdagangkan di forum daring. Profesional TI berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi, memastikan integritas sistem, dan meminimalkan risiko yang dapat merugikan masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan profesional dalam menangani data sensitif. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat menyebabkan kerugian besar, baik bagi individu maupun organisasi, serta merusak kepercayaan publik terhadap layanan digital.
References
[1] Ariyanti, D. (2023). Hukum Siber dan Perlindungan Data di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish
[2] Association for Computing Machinery. (2018). ACM Code of Ethics and Professional Conduct.
[3] Farha, Z. L., & Nurmiati, E. (2026). Analisis Etika Penggunaan Data Konsumen dalam Platform E-Commerce. Journal of Information Systems Management and Digital Business (JISMDB), 3(3), 127–135.
[4] Fauzy, E., & Hafizhah, A. (2023). Legal Analysis of User Personal Data Leak Cases at Tokopedia. In Mahadi : Indonesia Journal of Law (Vol. 2, Issue).
[5] Morić, Z., Dakic, V., Djekic, D., & Regvart, D. (2024). Protection of Personal Data in the Context of E-Commerce. Journal of Cybersecurity and Privacy, 4(3), 731–761
[6] Muharrom, N., Wibowo, M. W. U. D., Wibowo, R. T., R., A. P., & Augustia, A. E. (2025). Analisis Etika Profesi IT dalam Kasus Kebocoran Data 91 Juta Pengguna Tokopedia. TEKNOBIS: Jurnal Teknologi, Bisnis dan Pendidikan, 3(3), 469–475.
[7] Pohan, T. D., Irwan, M., Nasution, P., Islam, U., & Sumatera, N. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen dalam Platform E-Commerce. Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis Dan Manajemen, 1(3), 42–48.
[8] Pakpahan, F. M., Suratno, T., & Lestari, D. (2025). Pengaruh Pelanggaran Privasi Data Terhadap Keputusan Pembelian Pengguna Tokopedia Menggunakan Theory Of Planned Behavior (TPB). Infotek: Jurnal Informatika Dan Teknologi, 8(2), 686697.
[9] Perkasa, J., & Saly, J. N. (2022). Legal Liability of Marketplace Companies Against Leaking of User Data Due to Third Party Breaking According to Law Number 8 of 1999 Concerning Consumer Protection (Case Example: Tokopedia User Data Leaking in 2020).
[10] Ramadhani, A., & Suhardiman, B. (2026). Tantangan Etika Keamanan Siber dalam Ekosistem Digital Indonesia. Jurnal Jejak Digital, 4(1), 89–104. indojurnal.com
[11] Sadya, S. (2023). APJII: Pengguna internet Indonesia 215,63 juta pada 2022-2023.
[12] Sirait, E., & Arjuna, S. (2025). Analisis Etika Bisnis Melalui Perspektif Pembeli Marketplace Indonesia. Economics and Digital Business Review, 6(2), 1148–1162.
[13] Strzelecki, A., & Rizun, M. (2022). Consumers’ Change in Trust and Security after a Personal Data Breach in Online Shopping. Sustainability (Switzerland), 14(10).
[14] Wibowo, H. (2022). Analisis Yuridis Kebocoran Data Marketplace dalam Perspektif UU ITE. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 4(1), 32–47
[15] Yusuf, A., Arianto, T., & Amanda, C. D. (2022). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2022. Jakarta: Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).









