IMPLEMENTASI PRINSIP CONSENT DALAM PELINDUNGAN DATA PRIBADI PADA APLIKASI DIGITAL
Keywords
Consent, Data Pribadi, Aplikasi Digital, Pelindungan Data Pribadi, Hak PrivasiAbstract
Pesatnya perkembangan aplikasi digital di Indonesia diikuti oleh meningkatnya pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, namun juga memunculkan berbagai kasus kebocoran data, seperti pada Tokopedia, Bukalapak, dan BRI Life, yang menunjukkan masih lemahnya pelindungan data pribadi. Fenomena tersebut mencerminkan adanya kesenjangan antara law in the books dan law in practice dalam implementasi prinsip consent sebagai dasar legitimasi pemrosesan data pribadi. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah mewajibkan adanya persetujuan yang sah dari subjek data, tetapi belum memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai standar, mekanisme, dan batasan consent yang valid dalam ekosistem digital. Kondisi ini mengakibatkan praktik persetujuan masih didominasi mekanisme click-wrap agreement yang sering kali tidak disertai transparansi informasi dan pilihan yang bermakna bagi pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip consent dalam pemrosesan data pribadi pada aplikasi digital serta mengidentifikasi faktor penyebab kesenjangan antara pengaturan normatif dan praktik pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis menggunakan Teori Pelindungan Data Pribadi, Teori Efektivitas Hukum, dan Teori Data Governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip consent belum berjalan optimal akibat belum adanya standar teknis yang jelas, rendahnya transparansi penyelenggara sistem elektronik, serta lemahnya mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi pelaksana dan sistem pengawasan yang efektif guna menjamin pelindungan data pribadi yang berorientasi pada hak subjek data di era digital.
References
[1] Akbar, B., Rahim, N., Sinaga, C. and Niko, F., 2026. Hukum Teknologi Digital: Regulasi, Tata Kelola dan Tantangan Masa Depan. Serasi Media Teknologi.
[2] Efendi, J., Ibrahim, J. and Rijadi, P., 2016. Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris
[3] Friedman, L.M. and Hayden, G.M., 2026. American law: An introduction. Oxford University Press.
[4] Rahayu, D.P., SH, M. and Ke, S., 2020. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media, pp.1-25.
[5] Apriana, M. and Nugroho, A., 2025. Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Tindak Pidana Kejahatan Artificial Intelligence (AI) Deepfake Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal of Social and Economics Research, 7(1), pp.57-75.
[6] Fuad, F., Baskara, R.R. and Urbaningrum, A., 2025. Desain perlindungan hukum bagi konsumen dan data pribadi untuk kegiatan usaha menggunakan fintech di Indonesia. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), pp.176-187.
[7] Hadisuprapto, P. (2010). Ilmu Hukum (Pendekatan Kajiannya). Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 43180.
[8] Hartati, A.Y. and Wahyuni, Y., 2021. Oligopoli di Negara Demokrasi: Praktek dan Kepentingan Ekonomi Politik Media Massa di Australia. Spektrum, 18(1).
[9] Henakin, A.S.P., Kantikha, I.M., Helvis, H., Saragih, H. and Elawati, T., 2025. Pelindungan Hukum terhadap Kebocoran Data Pribadi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2), pp.117-128.
[10] Haley, T., 2022. Illusory privacy. Indiana Law Journal, 98(75).
[11] Mutiara, U. and Maulana, R., 2020. Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1).
[12] Nabilla, R.Q., 2026. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi Uang Elektronik Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 dan Undang-Undang PDP No. 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), pp.2474-2483.
[13] Najib, A., 2023. Perlindungan Hukum Keamanan Data Cyber Notary Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), pp.43-59.
[14] Niffari, H., 2020. Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain). Jurnal Yuridis, 7(1), pp.105-119.
[15] Rahmawati¹, E.P., Nurhandayani, P. and Dwipayana, D.P., 2026. Ilusi Persetujuan (Consent Illusion) dalam Kebijakan Privasi Digital: Tinjauan Hukum terhadap Validitas Persetujuan Pengguna. Jurnal Cendekia Hukum Indonesia (JCHI), 2(2).
[16] Ramadhani, S.A., 2022. Komparasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Uni Eropa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1), pp.73-84.
[17] Rahman, F., 2021. Kerangka hukum perlindungan data pribadi dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), pp.81-102.
[18] Rosadi, S.D., 2017. Prinsip-prinsip perlindungan data pribadi nasabah kartu kredit menurut ketentuan nasional dan implementasinya. Sosiohumaniora, 19(3), pp.206-212.
[19] Shalmont, J., Chow, J.V. and Chen, N.E., 2026. Analisis Implementasi Pengelolaan Persampahan di Kota Medan Berdasarkan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Begawan Abioso, 17(1), pp.127-146.
[20] Samin, H.H., 2024. Perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi oleh pengendali data melalui pendekatan hukum progresif. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3), pp.1-15.
[21] Suari, K.R.A. and Sarjana, I.M., 2023. Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), pp.132-142.
[22] Yokotani, Y., Kurnia, A.C., Wirazilmustaan, W. and Salfutra, R.D., 2025. Pengendalian Data Pribadi Dan Ruang Siber Oleh Platform Digital Big Data Global Terkait Kedaulatan Digital Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 19(1), pp.70-80.
[23] CNN Indonesia, 2020, Kronologi Lengkap 91 Juta Akun Tokopedia Bocor dan Dijual, diakses pada laman: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200503153210-185-499553/kronologi-lengkap-91-juta-akun-tokopedia-bocor-dan-dijual
[24] CNN Indonesia, 2022, Pada tahun 2021, kasus serupa terjadi pada platform Bukalapak, diakses pada laman: Pada tahun 2021, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220222171416-92-762563/alasan-tokopedia-bukalapak-dan-shopee-masuk-daftar-pengawasan-as
[25] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
[26] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
[27] Universal Declaration of Human Rights
[28] International Covenant on Civil and Political Rights
[29] General Data Protection Regulation
[30] Convention for the Protection of Individuals with regard to Automatic Processing of Personal Data (Convention 108)









