KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS PELESTARIAN LINGKUNGAN DI PROVINSI BALI

  • Dwi Pramana Putra Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta
  • Deli Bunga Saravistha Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta
  • Kadek Fredi Andrika Adnantara Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta

Keywords

Kebijakan Hukum, Pengelolaan Sampah, Pelestarian Lingkungan, Pembangunan Berkelanjutan, Provinsi Bali

Abstract

Peningkatan timbulan sampah akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, aktivitas pariwisata, dan perubahan pola konsumsi telah menjadikan pengelolaan sampah sebagai salah satu isu strategis dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Kondisi tersebut berimplikasi pada meningkatnya pencemaran lingkungan, penurunan kualitas ekosistem, serta ancaman terhadap keberlanjutan pembangunan. Kerangka hukum nasional pada dasarnya telah mengakomodasi prinsip-prinsip pengelolaan sampah berbasis pelestarian lingkungan sebagaimana tercermin dalam Rio Declaration on Environment and Development Tahun 1992, Sustainable Development Goals, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Permasalahan hukum terletak pada masih adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein, yang ditunjukkan oleh belum optimalnya implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Analisis dilakukan menggunakan Teori Pembangunan Hukum dari Mochtar Kusumaatmadja, Teori Efektivitas Hukum dari Soerjono Soekanto, dan Teori Pembangunan Berkelanjutan untuk menilai kesesuaian antara kebijakan hukum dan praktik implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum nasional telah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional, namun efektivitas implementasinya masih dipengaruhi oleh kelemahan pada aspek kelembagaan, penegakan hukum, budaya hukum, dan dukungan infrastruktur. Penguatan kebijakan hukum melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan penegakan hukum, penerapan ekonomi sirkular, pemanfaatan teknologi, serta optimalisasi partisipasi masyarakat dan kearifan lokal diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelestarian lingkungan

References

[1] Budi Rizki, H., 2020. Studi lembaga penegak hukum. Studi Lembaga Penegak Hukum.

[2] Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing

[3] Marzuki, M., 2017. Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

[4] Novita, A.A.A., AP, S. and AP, M., 2025. Governance for sustainable development. Selaras Media Kreasindo.

[5] Siregar, S.V.N.P., Wardhani, R., Mita, A.F. and Setyaningrum, D., 2024. Masa Depan Hijau: Membangun Keberlanjutan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Penerbit Salemba.

[6] Soekanto, S., 2007. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

[7] Canton, H., 2021. Organisation for economic co-operation and development—OECD. In The Europa directory of international organizations 2021 (pp. 677-687). Routledge.

[8] Pustaka, D., 2025. Sampah Kita, Masa Depan kita Regulasi Berbasis Kesehatan dan Lingkungan. Detak Pustaka.

[9] Akhmaddhian, S., 2016. Penegakan hukum lingkungan dan pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia (Studi kebakaran hutan tahun 2015). UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

[10] Ambina, D.G., 2019. Tinjauan pemilahan sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Bina Hukum Lingkungan, 3(2), pp.171-185.

[11] Benjo, V.H., Sanyoto, Y.W. and Ramayanti, H., 2026. Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pencegahan Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus PT. Semen Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu). Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), pp.1580-1589.

[12] Cahyandito, F., 2014. Pembangunan berkelanjutan, ekonomi dan ekologi, sustainability communication dan sustainability reporting. SSRN.

[13] Darmika, I., 2016. Budaya Hukum (Legal Culture) dan pengaruhnya terhadap penegakan hukum di Indonesia. to-ra, 2(3), pp.429-436.

[14] Fuah, M., 2024. Efektivitas dan fungsi hukum dalam masyarakat perspektif filsafat hukum. Desiderata Law Review, 1(2), pp.35-44.

[15] Hertati, L., 2020. Pengaruh Sistem Informasi Manajemen Lingkungan Terhadap Good Goverment Governance. Jurnal Ilmu Keuangan Dan Perbankan (JIKA).

[16] Herdianto, D., 2024. Efektivitas Kebijakan Pengelolaan Sampah Di Kota Tasikmalaya Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Lingkungan Dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 1(3), pp.67-93.

[17] Rahmayani, C.A. and Aminah, A., 2021. Efektivitas pengendalian sampah plastik untuk mendukung kelestarian lingkungan hidup di kota Semarang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), pp.18-33.

[18] Ridlo, A.A. and Arsali, I., 2024. Dinamika Penegakkan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Menghadapi Problematika Lingkungan Hidup. Journal Presumption of Law, 6(2).

[19] Kunz, N., Mayers, K. and Van Wassenhove, L.N., 2018. Stakeholder views on extended producer responsibility and the circular economy. California Management Review, 60(3), pp.45-70.

[20] Kriebel, D., Tickner, J., Epstein, P., Lemons, J., Levins, R., Loechler, E.L., Quinn, M., Rudel, R., Schettler, T. and Stoto, M., 2001. The precautionary principle in environmental science. Environmental health perspectives, 109(9), p.871.

[21] Laily, F.N., 2022. Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya mengatasi permasalahan lingkungan hidup di indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), pp.17-26.

[22] Mahartin, T.L., 2023. Waste management plan with reduce, reuse, recycle (3r) method. Journal of Sustainability, Society, and eco-welfare, 1(1).

[23] Nadhifa, S.A., Ufairah, T.P., Septiana, E. and Furqon, A.F., 2026. IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LAUT TERHADAP PENCEMARAN SAMPAH DI PESISIR PANTAI PANJANG KOTA BENGKULU. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 12(02), pp.169-175.

[24] Rahman, A., Fikri, M. and Maysha, H.M., 2025. Anggaran Pengelolaan Sampah Dalam Perspektif Hak Konstitusional Masyarakat Kota Makassar: Waste Management Budget From The Perspective Of The Constitutional Rights Of The People Of Makassar City. Jurnal Nomokrasi, 3(2), pp.221-241.

[25] Pratama, A.F., Rahmawati, S. and Putra, R.M., 2026. Pembangunan Berkelanjutan sebagai Proyek Sosial: Kritik Humaniora terhadap Paradigma Pembangunan Modern. PERSEPTIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(1), pp.19-26.

[26] Prinsila, B., 2020. Implementasi SDG no. 12 yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah plastik di Indonesia September 2015-2019.

[27] Sachs, J.D., 2012. From millennium development goals to sustainable development goals. The lancet, 379(9832), pp.2206-2211.

[28] Wicaksono, I.A. and Najicha, F.U., 2021. Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup. Pagaruyuang Law Journal, 5(1), pp.47-56.

[29] ANDREAWAN, I.K., 2023. Penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Di Desa Besakih, Karangasem (Doctoral dissertation, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar).

[30] Rahmat, R.K., 2022. Implikasi Program Green Growth Policy Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia= Implications of the United Nations Green Growth Policy Program for Sustainable Development in Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

[31] SIAHAAN, J.R., 2025. Pembangunan Berkelanjutan Lanskap Pascatambang Berorientasi Pertanian= Advancing Sustainable Development in Post-Mining Landscapes Through Agricultural Transformation (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

[32] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

[33] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

[34] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

[35] Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga

[36] Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

[37] Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

[38] United Nations. Documentation, Reference and Terminology Section, 1992. Environment and Development (Vol. 2). UN.

21-07-2026