ANALISA TARGET DAN REALISASI PEMUNGUTAN PBB P2 SEBELUM DAN SESUDAH COVID DI UPPPD CAKUNG TAHUN 2019-2023

Authors

  • Amor Ignatius Agust Turangan Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Indonesia
  • Endro Andayani Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Indonesia

Keywords:

XX

Abstract

Target Penerimaan PBB P2 di UPPPD Cakung, sebelum covid pada tahun 2019 cukup tinggi namun sejak covid tahun 2020 ditetapkan menurun pada tahun 2021 dan mulai naik kembali  sampai 2023 meskipun masih dibawah target 2019. Realisasi penerimaan selama periode tersebut belum mencapai sesuai target yang ditetapkan bahkan penerimaan terus menurun dari tahun 2019 sampai dengan 2022 dan baru naik lagi di tahun 2023 meskipun masih dibawah tahun 2019. Analisa data menggunakan rasio efektivitas  untuk menganalisa Target dan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di UPPPD Cakung pada periode tersebut dan teknik pengambilan data dengan metode observasi dan studi dokumen. Dasar hukumnya adalah UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (PDRD) telah diganti dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan pelaksanaan lainnya. Hasilnya pada periode sebelum covid tahun 2019 adalah cukup efektif , demikian juga pada tahun 2020 dan 2023 hal ini karena target yang ditetapkan menurun setelah covid, dan tahun 2021 efektif, namun di 2022 kurang efektif , hambatan dalam pelaksanaan adalah kurangnya petugas pajak, kesadaran Wajib Pajak serta kondisi ekonomi. Upaya yang telah dilakukan adanya magang mahasiswa, sosialisasi, dan Penerapan insentif fiskal

References

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-Undang Republik Indonesia No.34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 dan 33 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)

Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengemukakan bahwa efektif merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Pertokoan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Dengan Nilai Jual Obyek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)

Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020

PP 35 TAHUN 2023, Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Harjo, Dwikora. 2019. Perpajakan Indonesia Edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Resmi, Siti. 2022. Teori dan Kasus. Edisi 12.

Jakarta : Salemba Empat.

Sugiyono, 2019, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung, Alfabeta Bandung

Resmi, Siti. 2019. Perpajakan Teori & Kasus.

Jakarta: Salemba Empat.

Suandy, Erly. 2022. Perencanaan Pajak. Edisi 8.

Jakarta : Salemba Empat.

Mahmudi, 2019, Analisis laporan keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Amor Ignatius Agust Turangan, & Endro Andayani. (2025). ANALISA TARGET DAN REALISASI PEMUNGUTAN PBB P2 SEBELUM DAN SESUDAH COVID DI UPPPD CAKUNG TAHUN 2019-2023. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 5(1), 581–586. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/Juremi/article/view/11098

Issue

Section

Articles