ANALISIS URGENSI PENERAPAN CONSTRUCTIVE DIVIDEND ATAS KOREKSI OMZET PADA PEMERIKSAAN PAJAK NON-AFILIASI
DOI:
https://doi.org/10.53625/juremi.v5i3.11678Keywords:
Dividen Terselubung, Pemeriksaan Pajak, Koreksi Omzet, Koreksi Sekunder, Potensi Pajak, Substance Over FormAbstract
Penelitian ini menginvestigasi adanya potensi pajak yang hilang (lost tax potential) akibat tidak diterapkannya koreksi sekunder berupa dividen terselubung (constructive dividend) atas koreksi peredaran bruto (omzet) pada pemeriksaan pajak non-afiliasi. Praktik pemeriksaan saat ini menunjukkan adanya asimetri: pemeriksaan transfer pricing (afiliasi) telah lazim menerapkan koreksi sekunder, sementara pemeriksaan biasa (non-afiliasi) cenderung berhenti pada koreksi primer (PPh Badan dan PPN) atas temuan omzet yang tidak dilaporkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis konten terhadap putusan pengadilan pajak serta regulasi yang berlaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemeriksa pajak non-afiliasi belum secara konsisten menelusuri aliran dana dari omzet yang dikoreksi, yang secara substansi berpotensi besar dinikmati oleh pemegang saham pengendali. Kegagalan menerapkan koreksi sekunder ini tidak hanya melanggar prinsip substance over form yang dianut hukum pajak Indonesia, tetapi juga menciptakan celah penghindaran pajak dan menghilangkan potensi penerimaan PPh Pasal 23/26/Final. Penelitian ini menggarisbawahi urgensi bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan penegasan regulasi guna menyelaraskan praktik pemeriksaan dan mengoptimalkan penerimaan negara
References
Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Indonesia. Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
Indonesia. Kementerian Keuangan. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam. Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Pengadilan Pajak. (2025). Putusan Nomor PUT-012040.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024
Pengadilan Pajak. (2025). Putusan Nomor PUT-009797.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024
Pengadilan Pajak. (2025). Putusan Nomor PUT-007240.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025
Pengadilan Pajak. (2025). Putusan Nomor PUT-004331.15/2022/PP/M.XVIIIIA Tahun 2024
Pengadilan Pajak. (2025). Putusan Nomor PUT-001349. 15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
Pengadilan Pajak. (2025). Putusan Nomor PUT-009681. 13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025
Pengadilan Pajak. (2025). Putusan Nomor PUT-009606. 13/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
Pengadilan Pajak. (2025). Putusan Nomor PUT-009015. 13/2023/PP/M.XXA Tahun 2024
Pengadilan Pajak. (2025). Putusan Nomor PUT-009013. 13/2023/PP/M.IA Tahun 2025
Pengadilan Pajak. (2025). Putusan Nomor PUT-001584. 13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025
Darussalam, Septriadi, D., & B. (2018). Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional. Jakarta: DDTC.
Freedman, J. (2004). Defining Taxpayer Responsibility: In Support of a General Anti-Avoidance Principle. British Tax Review, 4, 332-357.
OECD. (2017). OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017. Paris: OECD Publishing.
Rahayu, N. (2017). Analisis Yuridis Prinsip Substance Over Form dalam Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 14(1), 89-108.
Rosen, H. S., & Gayer, T. (2014). Public Finance (10th ed.). New York: McGraw-Hill Education.
Surahmat, R. (1998). Dividen Terselubung: Suatu Tinjauan dari Aspek Pajak Penghasilan. Media Pajak.













