FENOMENA PEMBELAJARAN TRANSFORMATIF DALAM AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN: STUDI INTERPRETATIF TERHADAP PENGALAMAN MAHASISWA DALAM MENGEVALUASI PENERAPAN PSAK 46
Keywords:
Pembelajaran Transformatif, PSAK 46, Akuntansi PajakAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi fenomena pembelajaran transformatif mahasiswa akuntansi dalam memahami dan mengevaluasi penerapan PSAK 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi interpretatif, penelitian melibatkan 10 mahasiswa program studi akuntansi semester akhir yang telah menempuh mata kuliah akuntansi pajak penghasilan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur, observasi partisipatif terbatas, dan analisis dokumen pembelajaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa mengalami tiga tahap pembelajaran transformatif: disorientasi awal ketika menghadapi kompleksitas konsep pajak tangguhan dan perbedaan temporer, refleksi kritis terhadap asumsi-asumsi dasar tentang hubungan akuntansi komersial dan fiskal, serta konstruksi makna baru yang mengintegrasikan pemahaman teoritis dengan aplikasi praktis. Faktor-faktor yang memfasilitasi transformasi meliputi metode pembelajaran interaktif, kualitas hubungan dosen-mahasiswa yang supportive, dan pengalaman praktis melalui magang. Pembelajaran transformatif menghasilkan perubahan perspektif dari pemahaman rule-based menuju principle-based understanding, meningkatkan kemampuan judgment profesional, dan memotivasi mahasiswa untuk continuous learning dalam bidang akuntansi pajak. Temuan ini memberikan kontribusi bagi pengembangan strategi pembelajaran yang lebih efektif dalam pendidikan akuntansi pajak penghasilan di perguruan tinggi.
References
A. Hilendria, Lalu Takdir Jumaidy, and D. Tiallurra Della Nabila, “Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Perusahaan Jasa Perbankan,” J. Ris. Akunt. Aksioma, vol. 19, no. 1, pp. 89–108, 2020, doi: 10.29303/aksioma.v19i1.89.
P. Terhadap, M. Pajak, P. Sub, F. Dan, K. Pelayanan, and K. Periode, “ISSN : 3025-9495 Neraca Akuntansi Manajemen, Ekonomi,” vol. 22, no. 8, 2025.
I. W. Maulina and D. Fakhriyana, “Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21: Sinkronisasi Praktik dan Regulasi Pemerintah,” Ekono Insentif, vol. 19, no. 1, pp. 49–61, 2025, doi: 10.36787/jei.v19i1.1668.
A. I. F. Nur, “Perlakuan Akuntansi dan Penerapan Pajak Penghasilan Pada Universitas Muhammadiyah Maluku Utara,” SEIKO J. Manag. Bus., vol. 7, no. 1, pp. 697–708, 2024.
B. Krisnapati, “Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Penegak Hukum Transformatif Di Indonesia,” Scientax, vol. 1, no. 1, pp. 41–57, 2019, doi: 10.52869/st.v1i1.7.
D. A. Putri and V. Pratiwi, “Pengembangan Multimedia Interaktif DIGITAX (Digital Tax Administration Media) Berbasis Web Menggunakan Google Sites pada Mata Pelajaran Administrasi Pajak Kelas XI SMK,” J. Pendidik. Akunt., vol. 10, no. 2, pp. 94–105, 2022, doi: 10.26740/jpak.v10n2.p94-105.
F. L. Sinaga et al., “Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Pt. Semarak Perkasa Lestari,” J. EMBA, vol. 9, no. 2, pp. 766–773, 2021, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/33741/31913
U. Markhumah and S. Herawati, “Perubahan Aturan Perpajakan Setelah Covid-19 Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional,” Konf. Ilm. Akunt. X, pp. 1–11, 2023.
E. S. Wibawa and N. Wirdan, “Pengaruh Kepatuhan Pemahaman Terhadap Akuntansi Pajak Dengan Kepatuhan Pealporan Wajib Pajak Dan Penggunaan E-Filling Di Kantor Pajak,” Ekonomika45, vol. 9, no. 1, pp. 101–107, 2021.
M. Rinaldi, M. A. Ariandi, Y. Fitria, and M. A. Ramadhani, “Tax-Aware Generation: Membentuk Kesadaran Perpajakan Siswa SMK Melalui Pembelajaran Interaktif Berbasis Digital,” J. Pemberdaya. Ekon., vol. 3, no. 2, pp. 65–75, 2024, doi: 10.35912/jpe.v3i2.4427.
F. Sriyunianti, F. Ferdawati, W. Haslina, D. Handayani, and R. Putra, “Peningkatan Pemahaman Akuntansi Pajak Bagi Guru Dan Siswa Jurusan Akuntansi SMKN 2 Bukittinggi,” Japepam J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 3, no. 2, pp. 33–40, 2024.
C. R. Widiyohening and P. Ayuningtyas, “Jurnal Pendidikan Indonesia : Strategi Peningkatan Kompetensi Pajak melalui Pembelajaran Kontekstual pada Siswa SMK,” vol. 5, no. 4, 2025, doi: 10.59818/jpi.v5i4.1720.
M. Zuroida, A. D. Kurnia, S. N. Ikhsaniyah, A. Arif, and L. Hakim, “Genially Sebagai Alternatif Belajar Pajak Jadi Seru: Pengembangan Bahan Ajar Pajak Penghasilan Pasal 21,” PeKA J. Pendidik. Ekon. Akutansi, vol. 12, no. 2, pp. 95–106, 2024.
S. F. Putri, H. I. Nanda, A. D. Luthfiani, and ..., “Edu-Tax21: Integrasi Program Pembelajaran Pajak dengan Keterampilan TIK di Perguruan Tinggi,” Ekuitas J. …, vol. 10, no. 2, pp. 382–391, 2022, [Online]. Available: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/EKU/article/view/50191%0Ahttps://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/EKU/article/download/50191/24367
J. Neraca, J. Pendidikan, I. Ekonomi, and A. Volume, “total = 85,212 +,” vol. 7, pp. 34–43, 2023, doi: 10.31851/neraca.v7i1.11045.













