REKONSILIASI ERP DAN CORETAX DALAM PELAPORAN SPT MASA PPH UNIFIKASI: ANALISIS KETIDAKSESUAIAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPATUHAN PAJAK (STUDI KASUS PADA LEMBAGA PUBLIK NASIONAL)

Authors

  • Amelia Rizky Alamanda Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran
  • Gabriella Tirza Marsono Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran

Keywords:

SPT Masa PPh Unifikasi, ERP, Coretax, Rekonsiliasi Pajak, Kepatuhan Pajak

Abstract

Transformasi digital administrasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepatuhan wajib pajak. Implementasi sistem ini mengharuskan organisasi, termasuk lembaga publik nasional dengan struktur terdesentralisasi, melakukan integrasi antara sistem internal seperti Enterprise Resource Planning (ERP) dan sistem administrasi perpajakan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan data pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi antara ERP dan Coretax serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi akurasi dan kepatuhan pelaporan pajak dalam konteks organisasi publik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui analisis rekonsiliasi data periode Juli–September 2025. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kesesuaian pelaporan berada pada kisaran 95–98%, namun masih ditemukan perbedaan berupa kurang lapor dan lebih lapor pada beberapa unit kerja. Ketidaksesuaian tersebut dipengaruhi oleh faktor kualitas sistem, kesiapan sumber daya manusia, beban kerja, serta ketidaksinkronan prosedur pembatalan transaksi antar sistem. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak di era digital tidak hanya ditentukan oleh kesadaran organisasi dan kekuatan pengawasan otoritas, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kualitas integrasi sistem informasi dan efektivitas pengendalian internal. Penelitian ini memperluas literatur kepatuhan pajak dengan mengintegrasikan perspektif teori perilaku dan teori sistem informasi dalam konteks rekonsiliasi digital organisasi publik.

References

Alm, J. (2019). What motivates tax compliance? Journal of Economic Surveys, 33(2), 353–388. https://doi.org/10.1111/joes.12272

Gangl, K., Hofmann, E., & Kirchler, E. (2015). Tax authorities’ interaction with taxpayers: A conception of compliance in social dilemmas by power and trust. New Ideas in Psychology, 37,. https://doi.org/10.1016/j.newideapsych.2014.12.001

Romney, M. B., & Steinbart, P. J. (2018). Accounting information systems (14th ed.). Pearson.

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T

Alshibly, H. H. (2014). Evaluating E-HRM success: A validation of the DeLone and McLean IS success model. International Journal of Human Resource Studies, 4(2), 1–15. https://doi.org/10.5296/ijhrs.v4i2.5609

Ariani, F., & Andajani, E. (2023). Pengaruh penerapan e-bupot unifikasi terhadap kepatuhan pelaporan pajak penghasilan menurut persepsi wajib pajak badan. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 12(9), 1–20.

DeLone, W. H., & McLean, E. R. (2003). The DeLone and McLean model of information systems success: A ten-year update. Journal of Management Information Systems, 19(4), 9–30. https://doi.org/10.1080/07421222.2003.11045748

James, S., & Alley, C. (2002). Tax compliance, self-assessment and tax administration. Journal of Finance and Management in Public Services, 2(2), 27–42.

Kirchler, E. (2007). The economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press.

Michael, A. (2026). E-commerce tax: From e-filing to Coretax (A bibliometric analysis). Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 10(1), 174–188. https://doi.org/10.33395/owner.v10i1.2850

OECD. (2019). Tax administration 2019: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/74d162b6-en

Putriana, A., Machfiroh, I. S., Mahmudah, M., Kristin, M. I., & Wildan, M. (2026). Faktor yang mempengaruhi kepuasan pengguna Coretax dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak bendahara pemerintah. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 10(1), 161–173. https://doi.org/10.33395/owner.v10i1.2841

Reason, J. (1990). Human error. Cambridge University Press.

Sweeney, B., & Pierce, B. (2004). Management control in audit firms: A qualitative examination. Accounting, Auditing & Accountability Journal, 17(5), 779–812. https://doi.org/10.1108/09513570410567737

Soraya, S., & Zahroh, F. (2024). Implementasi e-bupot unifikasi dan tingkat kepatuhan pelaporan pajak unifikasi pada wajib pajak wilayah Kabupaten Sumenep. Jurnal Akuntansi Bisnis, 22(1), 1–15. https://doi.org/10.24167/jab.v22i1.11627

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Amelia Rizky Alamanda, & Gabriella Tirza Marsono. (2026). REKONSILIASI ERP DAN CORETAX DALAM PELAPORAN SPT MASA PPH UNIFIKASI: ANALISIS KETIDAKSESUAIAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPATUHAN PAJAK (STUDI KASUS PADA LEMBAGA PUBLIK NASIONAL). Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 5(4), 1493–1502. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/Juremi/article/view/12429