PENGUATAN KONVERGENSI INTERVENSI STUNTING BERBASIS LOKUS PRIORITAS DI KABUPATEN TANGERANG

  • Kirwan Kirwan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang

Keywords

Gerebek Posyandu, Konvergensi, Lokus Prioritas, Stunting

Abstract

Stunting masih menjadi isu penting dalam pembangunan manusia karena berpengaruh terhadap kualitas kesehatan anak, produktivitas masa depan, dan efektivitas belanja publik daerah. Makalah kebijakan ini bertujuan merumuskan penguatan konvergensi intervensi stunting berbasis lokus prioritas di Kabupaten Tangerang. Kajian menggunakan pendekatan analisis kebijakan deskriptif dengan sumber data sekunder dari Rekap Gerebek Posyandu/Sigizikesga 2026, Laporan Analisis Situasi, data Web Aksi Bangda, data DTSEN, dokumen anggaran tematik stunting, dan evaluasi Aksi Konvergensi. Analisis dilakukan melalui telaah sebaran masalah, metode 5 Whys, USG, dan skoring alternatif kebijakan. Data 2026 menunjukkan terdapat 202.218 balita tercatat, dengan 14.057 balita stunting (6,95%), 9.501 balita wasting (4,70%), dan 15.726 balita underweight (7,78%). Beban stunting terbesar terdapat di Mauk, Tigaraksa, Kemiri, Legok, Cikupa, Sepatan Timur, dan Cisauk. Hasil kajian menunjukkan bahwa lokus prioritas perlu ditetapkan melalui indeks komposit yang mengintegrasikan status gizi, jumlah kasus, kerentanan keluarga, capaian layanan, kualitas data, dan dukungan anggaran. Pendekatan ini penting agar intervensi lebih presisi, terukur, dan berbasis bukti.

References

[1] UNICEF, 2021, UNICEF Conceptual Framework on Maternal and Child Nutrition, United Nations Children’s Fund, New York.

[2] Black, R. E., Victora, C. G., Walker, S. P., Bhutta, Z. A., Christian, P., de Onis, M., Ezzati, M., Grantham-McGregor, S., Katz, J., Martorell, R., dan Uauy, R., 2013, Maternal and Child Undernutrition and Overweight in Low-income and Middle-income Countries, The Lancet, Vol. 382, No. 9890, hal. 427-451.

[3] World Bank, 2006, Repositioning Nutrition as Central to Development: A Strategy for Large-Scale Action, World Bank, Washington DC.

[4] Republik Indonesia, 2021, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Jakarta.

[5] Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, 2021, Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2021-2024, Jakarta.

[6] Pemerintah Kabupaten Tangerang, 2022, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 103 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, Tangerang.

[7] Ansell, C., dan Gash, A., 2008, Collaborative Governance in Theory and Practice, Journal of Public Administration Research and Theory, Vol. 18, No. 4, hal. 543-571.

[8] Pressman, J. L., dan Wildavsky, A., 1973, Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland, University of California Press, Berkeley.

[9] Pemerintah Kabupaten Tangerang, 2026, Laporan Analisis Situasi Upaya Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tangerang.

[10] Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, 2026, Rekap Gerebek Posyandu/Sigizikesga Per Kecamatan Tahun 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Tangerang.

[11] Pemerintah Kabupaten Tangerang, 2026, Identifikasi Permasalahan dan Kendala Web Aksi Bangda Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tangerang.

[12] Bappeda Kabupaten Tangerang, 2026, Materi Pendampingan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten Tangerang 26 Juni 2026, Bappeda Kabupaten Tangerang, Tangerang.

[13] Young, E., dan Quinn, L., 2003, Writing Effective Public Policy Papers, Open Society Institute, Budapest.

[14] Dunn, W. N., 2003, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

[15] Bardach, E., 2012, A Practical Guide for Policy Analysis: The Eightfold Path to More Effective Problem Solving, 4th Edition, CQ Press, Washington DC.

[16] Emerson, K., Nabatchi, T., dan Balogh, S., 2012, An Integrative Framework for Collaborative Governance, Journal of Public Administration Research and Theory, Vol. 22, No. 1, hal. 1-29.

[17] Bappeda Kabupaten Tangerang, 2025, Kriteria Penentuan Lokus Desa Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Tangerang, Bappeda Kabupaten Tangerang, Tangerang.

[18] Bupati Tangerang, 2025, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 794 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Lokus Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026, Tangerang.

[19] Bupati Tangerang, 2026, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 546 Tahun 2026 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Lokus Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2027, Tangerang.

[20] Kementerian Dalam Negeri, 2026, Evaluasi dan Rencana Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tangerang TA 2026, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Jakarta.

[21] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2024. Survei Status Gizi Indonesia Tahun 2024. Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.

2026-07-11