MENAKAR DIFERENSIASI TARIF PPN ATAS JASA TRANSPORTASI DI INDONESIA
Keywords
PPN, Jasa Transportasi, PPN Dibebaskan, PPN Besaran Tertentu, Kode Faktur PajakAbstract
Penelitian ini menganalisis diferensiasi perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa transportasi di Indonesia pasca-Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni fasilitas dibebaskan, tarif umum, dan besaran tertentu dengan tarif efektif 1,1%. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap PP 49/2022, PMK 71/PMK.03/2022, PMK 131/2024, PMK 11/2025, serta regulasi sektoral angkutan dan pos. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas antarrezim tidak ditentukan oleh aktivitas fisik memindahkan orang atau barang, melainkan oleh empat karakteristik, yaitu sifat umum layanan dibandingkan sewa atau carter, moda angkutan, jenis perizinan penyedia jasa, dan struktur tagihan. Jasa angkutan umum yang dibebaskan menggunakan kode faktur 08, jasa pengiriman paket oleh pemegang izin pos dan jasa pengurusan transportasi dengan freight charges menggunakan kode 05, sedangkan jasa lainnya menggunakan kode 04. Keterbatasan penelitian terletak pada analisis doktrinal tanpa data lapangan, sehingga penelitian selanjutnya disarankan menguji kepatuhan wajib pajak dan putusan pengadilan pajak secara empiris.
References
[1]Badan Pusat Statistik, 2025, Luas Daerah dan Jumlah Pulau Menurut Provinsi, https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VUZwV01tSlpPVlpsWlRKbmMxcFhhSGhEVjFoUFFUMDkjMyMwMDAw/luas-daerah-dan-jumlah-pulau-menurut-provinsi.html?year=2025, diakses tgl 12 September 2026
[2]Republik Indonesia, 2021, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Sekretariat Negara, Jakarta.
[3]Republik Indonesia, 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, Sekretariat Negara, Jakarta.
[4]Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, Kementerian Keuangan, Jakarta.
[5]Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, Kementerian Keuangan, Jakarta.
[6]Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Kementerian Keuangan, Jakarta.
[7]Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Kementerian Keuangan, Jakarta.
[8]Direktorat Jenderal Pajak, 2025, Siaran Pers SP-4: Pemerintah Terbitkan Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
[9]Direktorat Jenderal Pajak, 2023, Melongok Ketentuan PPN Jasa Ekspedisi Darat, https://www.pajak.go.id/id/artikel/melongok-ketentuan-ppn-jasa-ekspedisi-darat, diakses tgl 12 September 2026
[10]Nababan, N. A., 2023, Evaluasi Tax Control Framework Perusahaan Dagang dalam Menghadapi UU HPP, Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan, No. 2, Vol. 10, 216–227, https://doi.org/10.35838/jrap.2023.010.02.18.
[11]Hasan, N., Chalik, A., Mahir, Yahya, K., dan Muwahid, 2025, Kepastian Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2012, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, No. 8, Vol. 6, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1074/583/4495.
[12]Pohan, C. A., dan Arimbhi, P., 2018, Evaluasi Pemajakan atas Nilai Tambah dalam Biaya Angkutan Laut dan Udara (Freight) Kargo pada Perusahaan Freight Forwarding di Indonesia, Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, No. 2, Vol. 9, 281–285, https://doi.org/10.31334/trans.v9i2.32.
[13]Asah, M. K. B. C., dan Tannar, O., 2023, Analisis Kekurangan dan Kelebihan Pembayaran PPN pada Perusahaan Jasa Freight Forwarding PT. Kemasindo Cepat Surabaya, Small Business Accounting Management and Entrepreneurship Review, No. 2, Vol. 3, 1–9, https://doi.org/10.61656/sbamer.v3i2.80.
[14]Trisnawati, A. A., dan Sulistyowati, E., 2024, Analisis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perusahaan Penyedia Jasa Ekspedisi dan Logistik, Economic and Business Management International Journal, No. 2, Vol. 6, 324–329.
[15]Susanto, H. I., dan Wijaya, S., 2024, Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Penyerahan Jasa Pelayanan Kesehatan Medis, Journal of Law, Administration, and Social Science, No. 5, Vol. 4, 835–867, https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.918.
[16]Aprilia, S. A. R., Yasir, M., dan Labibah, H. A., 2026, Penerapan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PAMALI: Pattimura Magister Law Review, No. 1, Vol. 6, 144–152, https://doi.org/10.47268/pamali.v6i1.3692.
[17]Berlianingtyas, P. A., Wijayanti, R., Purnomo, H., Yusna, dan Ernawati, W. D., 2026, Pengaruh Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Journal of Applied Managerial Accounting, No. 1, Vol. 10, 79–93.
[18]Republik Indonesia, 2009, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Sekretariat Negara, Jakarta.
[19]Ebrill, L., Keen, M., Bodin, J.-P., dan Summers, V., 2001, The Modern VAT, International Monetary Fund, Washington, DC.
[20]Sukardji, U., 2015, Pajak Pertambahan Nilai, Ed. Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
[21]Republik Indonesia, 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sekretariat Negara, Jakarta.
[22]Republik Indonesia, 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Sekretariat Negara, Jakarta.
[23]Republik Indonesia, 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sekretariat Negara, Jakarta.
[24]Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, 2019, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Kementerian Perhubungan, Jakarta.
[25]Marzuki, P. M., 2017, Penelitian Hukum, Ed. Revisi, Kencana, Jakarta.
[26]Republik Indonesia, 2009, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, Sekretariat Negara, Jakarta.
[27]Direktorat Jenderal Pajak, 2025, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
[28]Rosdiana, H., dan Irianto, E. S., 2012, Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.











