OPTIMALISASI DUKUNGAN SEKTOR PERHUBUNGAN PADA KAWASAN INDUSTRI TERPADU BATANG (KITB)
Keywords:
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022, Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Stasiun Plabuan, dry port KITBAbstract
Fenomena yang melatarbelakangi disusunnya policy paper ini adalah tantangan optimalisasi perkembangan investasi di simpul kegiatan industri baru yang terletak di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang dengan luas area 4.300 hektar, yang dipersiapkan menjadi Kawasan industri kompetitif di Asia Tenggara. Kawasan industri baru tersebut diberi nama Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), yang secara pembangunanya telah didukung dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah. Menurut laporan Badan Pengelola KITB pada tahun 2023 terdapat 13 perusahaan yang akan membangun di fase 1, klaster 1 dengan luas 450 ha, sehingga kawasan tersebut akan termanfaatkan 14,5% dari total ruang klaster 1 (3.100 ha), dan masih terdapat 85,5% (2.650 ha) area yang dapat dimanfaatkan untuk kawasan industri. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri untuk KITB menjadi Kawasan industri yang kompetitif di tingkat Asia Tenggara agar investasinya dapat terus berjalan, dan menjadi performa kinerja pada level pelaksana (Kementerian/Lembaga/Pemda/BUMN/Pengelola) untuk merealisasikan arahan Presiden melalui Peraturan Presiden tentang percepatan di KITB. Guna mendukung percepatan dan keberlanjutan investasi tersebut, kemudian akan dilihat dari apakah fungsi konektivitas KITB yang direncanakan dapat terintegrasi dengan rencana infrastruktur seperti Pelabuhan, kereta api, dry port dan fungsi penunjang lainnya telah terkoneksi dengan baik. Adapun berdasarkan kondisi saat ini bahwa dukungan konektivitas dengan simpul infrastruktur tersebut masih diperlukan usaha agar dapat terhubung dengan baik. Terhadap identifikasi fenomena tersebut perlu dilakukan penyusunan Policy Paper dengan berdasarkan hasil survey dan wawancara guna pengumpulan data dan informasi serta dilakukan analisis dengan mengacu pada kajian literatur, sehingga diharapkan mendapat rekomendasi kebijakan yang tepat untuk dukungan yang perlu diberikan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.Kesimpulan yang didapat yaitu pembangunan/peningkatan Stasiun Plabuan dan konektivitas menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang harus dilaksanakan oleh Pemerintah mengingat juga merupakan pengembangan asset prasarana KA eksisting Pemerintah untuk lebih menunjang kebermanfaatan yang maksimal, sedangkan untuk pembangunan dry port dapat dilakukan melalui sinergi BUMN (PT. Pelindo dan PT. KAI) bersama Pengelola KITB sebagai upaya langkah percepatan pembangunan menciptakan fasilitas pendukung alur distribusi, guna mewujudkan tujuan KITB untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional
References
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden RI, 2007, “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian”, Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Menteri Perhubungan RI, 2011, “Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api”, Jakarta: Kementerian Perhubungan RI.
Alan Bryman, 2016, “Social Research Methods”, Oxford, United Kingdom.
Menteri Perhubungan RI, 2017, “Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pedoman Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan”, Jakarta: Kementerian Perhubungan RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah, 2019, “Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029”, Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang dan Bupati Batang, 2019, “Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039”, Batang: Pemerintah Kabupaten Batang.
Menteri Perhubungan, 2019, “Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api”, Jakarta: Kementerian Perhubungan RI.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, 2020, “Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. PR.005/SK.89/DJKA /2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2020-2024”, Jakarta: Kementerian Perhubungan RI.
Menteri Perhubungan, 2020, “Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 296 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2128 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional”, Jakarta: Kementerian Perhubungan RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, 2022, “Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional”, Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Presiden RI, 2022, “Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang Di Provinsi Jawa Tengah”, Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Presiden RI, 2022, “Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang Di Provinsi Jawa Tengah”, Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Bassot, B., 2022, “Doing Qualitative Desk-Based Research: A Practical Guide to Writing an Excellent Dissertation” Policy Press.
Bupati Batang, 2023, “Masterplan Pengembangan Pusat Kajian Kabupaten di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)”, Batang: Pemerintah Kabupaten Batang.